Kembali
Memuat PDF…
Permenhan Nomor 2 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pertahanan 2021 berlaku

Pelaporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi Melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan dugaan korupsi oleh pegawai Kementerian Pertahanan melalui sistem berbasis web (Whistleblowing System) yang mewajibkan penyertaan bukti permulaan. Pelanggaran yang dilaporkan mencakup tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran kode etik dan kebijakan yang merugikan kepentingan publik. Sistem ini dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kemhan melalui peran Verifikator dan Penelaah untuk memastikan penanganan pengaduan yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
2
Tahun
2021
Tentang
PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10057
Jumlah diDownload
495
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
61
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah