Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi Melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan dugaan korupsi oleh pegawai Kementerian Pertahanan melalui sistem berbasis web (Whistleblowing System) yang mewajibkan penyertaan bukti permulaan. Pelanggaran yang dilaporkan mencakup tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran kode etik dan kebijakan yang merugikan kepentingan publik. Sistem ini dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kemhan melalui peran Verifikator dan Penelaah untuk memastikan penanganan pengaduan yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10057
- Jumlah diDownload
- 495
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 61
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2021