Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan santunan kematian, bantuan beasiswa, serta tata cara perawatan dan pemakaman jenazah untuk Prajurit, Purnawirawan, PNS, dan Wredatama agar selaras dengan PP No. 54 Tahun 2020 tentang Asuransi Sosial. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga korban di lingkungan Kemenhan dan TNI.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT, PURNAWIRAWAN, PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4468
- Jumlah diDownload
- 766
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 653
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juli 2022