Kembali
Memuat PDF…
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-92 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan dengan tarif nol rupiah atau nol persen, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai perkembangan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 92
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12327
- Jumlah diDownload
- 606
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1343
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO