Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 54 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (Bp2ip) Barombong
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-90 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2015 yang mengatur standar pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong. Pencabutan ini dilakukan karena regulasi lama dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi, terutama seiring dengan berlakunya peraturan-peraturan baru terkait pengelolaan badan layanan umum dan organisasi Politeknik Pelayaran Barombong.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 90
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 54 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN (BP2IP) BAROMBONG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2758
- Jumlah diDownload
- 368
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1338
- Tanggal Pengundangan
- 08 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.54 Tahun 2015