Peraturan KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Halaman 3 dari 4 · 107 dokumen

Permen Nomor 6 Tahun 2020 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2020

Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan ini mewajibkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerapkan manajemen risiko sebagai bagian sistem pengendalian intern untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kepatuhan regulasi. Penerapannya mencakup budaya, struktur, dan proses sistematis guna mengidentifikasi serta menangani peristiwa yang berpotensi berdampak negatif terhadap tujuan organisasi.

berlaku
Permen Nomor 7 Tahun 2020 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah ketentuan kelas jabatan pada eselon III dan eselon IV di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan lampiran yang tercantum. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan struktur kelas jabatan dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

berlaku
Permen Nomor 2 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengelola daftar informasi publik yang wajib disediakan serta informasi yang dikecualikan guna mewujudkan pelayanan publik yang cepat dan tepat. Pedoman ini menggantikan aturan sebelumnya dengan tujuan memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

berlaku
Permen Nomor 1 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan Sekretariat KPAI sebagai unsur staf yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dengan fungsi mencakup penyusunan rencana anggaran, urusan keuangan, fasilitasi pengaduan, hingga pengelolaan data dan hubungan masyarakat. Secara administratif, Sekretariat KPAI bertanggung jawab kepada Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat.

dicabut
Permen Nomor 3 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk Inspektorat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan fungsi audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan guna memastikan penyelenggaraan tugas sesuai standar. Tujuannya adalah memberikan keyakinan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan dengan baik, efisien, dan efektif demi mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

berlaku
Permen Nomor 5 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Pedoman Umum Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur pelimpahan program, kegiatan, dan anggaran urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari Kementerian kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di tahun 2019 guna meningkatkan kinerja dan efektivitas peran gubernur di provinsi. Tujuannya adalah memperkuat posisi dan tanggung jawab gubernur dalam menyelenggarakan urusan tersebut di daerah.

berlaku
Permen Nomor 6 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyelenggarakan program penguatan kapasitas bagi perempuan yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota guna meningkatkan keterlibatan mereka dalam politik dan pengambilan keputusan. Program ini merupakan implementasi dari amanat UU Pemilu yang mewajibkan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon, dengan fokus pada persiapan menghadapi kampanye dan persaingan politik.

berlaku
Permen Nomor 4 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Kode Etik Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan pedoman sikap dan perilaku bagi seluruh pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menjalankan tugas serta pergaulan sehari-hari. Dokumen ini juga mengatur pembentukan Majelis Kode Etik sebagai tim ad hoc yang bertugas menegakkan aturan tersebut.

berlaku
Permen Nomor 7 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk melindungi anak dari pengaruh radikalisme dan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme. Pedoman ini didasarkan pada amanat UU Perlindungan Anak yang mewajibkan perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme. Tujuannya adalah mencegah anak terpapar ajaran radikal dan terlibat dalam aksi teror yang mengancam keselamatan mereka.

berlaku
Permen Nomor 10 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Peta Bisnis Proses Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan Peta Bisnis Proses Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai acuan untuk menyusun perencanaan program, anggaran, dan standar operasional prosedur. Peta tersebut terdiri dari dua tingkatan, yaitu level 0 yang memuat seluruh bisnis proses utama, manajerial, dan pendukung sebagai turunan langsung dari visi-misi, serta level 1 yang merupakan penjabaran rinci mengenai proses per unit kerja dan keterhubungannya.

berlaku
Permen Nomor 9 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja terstruktur untuk mengelola pengetahuan dan pengalaman ASN di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna meningkatkan kinerja organisasi. Fokus utamanya adalah mendefinisikan konsep pengetahuan (implisit dan eksplisit) serta mekanisme pertukaran seperti sosialisasi, eksternalisasi, dan kombinasi untuk mendukung pengambilan keputusan.

berlaku
Permen Nomor 11 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Pedoman Evaluasi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kelengkapan dan kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai dasar pemberian penghargaan. Evaluasi tersebut mencakup aspek identitas unit dan aspek penilaian kelembagaan yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tujuannya adalah memastikan UPTD PPA berfungsi optimal dalam melayani perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, serta masalah perlindungan lainnya.

berlaku
Permen Nomor 8 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2015-2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II dari Renstra Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2015-2019 untuk menyesuaikan perubahan struktur organisasi, target indikator kerja, serta arah kebijakan dan strategi. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian target kinerja program/kegiatan dan indikator kerja utama sesuai dengan kondisi terkini.

berlaku
Permen Nomor 12 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Pedoman Peran serta Media Komunitas dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi media komunitas untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan fokus pada definisi anak, jenis kekerasan, serta langkah-langkah pencegahan dan edukasi. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi media komunitas dalam menyebarkan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat terkait perlindungan anak.

berlaku
Permen Nomor 13 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Pedoman Tata Cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan pedoman tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mencakup seluruh proses penyelesaian perkara mulai dari penyelidikan hingga pembimbingan pasca pidana. Dokumen ini mendefinisikan konsep kunci seperti pemantauan sebagai kegiatan mengamati dan mencatat pelaksanaan, evaluasi sebagai analisis hasil pemantauan, serta pelaporan sebagai penyusunan dan penyampaian hasil kegiatan tersebut. Fokus utamanya adalah memastikan koordinasi dan akuntabilitas dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, dan anak saksi.

berlaku
Permen Nomor 19 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang besarnya didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Ketentuan ini berlaku untuk pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang bekerja penuh di kementerian tersebut, dengan mekanisme penilaian yang melibatkan atasan langsung atau pejabat yang diberi wewenang.

dicabut
Permen Nomor 16 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan ini menggantikan Permen No. 11 Tahun 2016 untuk menstandarisasi pengkategorian keamanan dan akses arsip dinamis di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan data. Pengaturan ini didasarkan pada mandat Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

berlaku
Permen Nomor 15 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan pedoman klasifikasi arsip di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan data, menggantikan aturan lama yang belum mengakomodir seluruh fungsi unit kerja. Regulasi ini didasarkan pada UU Kearsipan dan PP No. 28 Tahun 2012, serta mendefinisikan istilah kunci seperti arsip dinamis dan kode klasifikasi untuk menyusun tata letak identitas arsip secara berjenjang.

berlaku
Permen Nomor 14 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mengatur penyusutan dan penyelamatan arsip sesuai ketentuan hukum kearsipan. Peraturan ini menggantikan Permen No. 13 Tahun 2015 karena perlu menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan cakupan fungsi unit kerja.

berlaku
Permen Nomor 18 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Penyelenggaraan Forum Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Forum Anak sebagai sarana bagi anak untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat dalam pembangunan sesuai usia dan tingkat kecerdasannya. Forum ini didasarkan pada Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang-undangan nasional terkait perlindungan anak. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum dan perlindungan bagi seluruh anggota forum anak.

berlaku
Permen Nomor 17 Tahun 2019 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019

Pedoman Umum Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2019

Permen PPPA No. 17 Tahun 2019 mengatur pelimpahan program, kegiatan, dan anggaran sebagian urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tahun 2020 dari Menteri kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan efektivitas peran Gubernur dalam menyelenggarakan urusan tersebut di tingkat provinsi.

berlaku
Permen Nomor 1 Tahun 2018 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2018

Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang harus ditangani oleh Inspektorat. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan pelayanan publik untuk memastikan integritas pemerintahan di kementerian tersebut.

berlaku
Permen Nomor 2 Tahun 2018 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2018

Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pelatihan kepemimpinan khusus untuk perempuan yang berpotensi menjadi calon kepala daerah guna meningkatkan partisipasi mereka dalam pemerintahan. Pelatihan ini dirancang untuk mempersiapkan peserta agar mampu mencalonkan diri dan menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah dengan lebih efektif. Dasar hukumnya bersumber pada UUD 1945 serta berbagai undang-undang terkait pemilihan dan pemerintahan daerah.

berlaku
Permen Nomor 3 Tahun 2018 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2018

Penyelenggaraan Teknologi Informasi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2018

berlaku
Permen Nomor 4 Tahun 2018 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2018

Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak guna memberikan layanan khusus bagi kelompok rentan yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dalam struktur organisasi, tugas, fungsi, dan mekanisme kerja unit tersebut sesuai kebutuhan perlindungan perempuan dan anak.

berlaku
Permen Nomor 6 Tahun 2018 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2018

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya agar selaras dengan pedoman pelaporan dan penetapan status gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya adalah mengidentifikasi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan guna menjaga integritas aparatur negara.

berlaku
Permen Nomor 7 Tahun 2018 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2018

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah indikator pemantauan dan evaluasi pengarusutamaan gender untuk menilai keberhasilan program serta mengidentifikasi masalah di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Indikator evaluasi mencakup aspek kelembagaan dan pelaksanaan, yang harus diisi secara berkala oleh instansi terkait.

berlaku
Permen Nomor 8 Tahun 2018 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2018

Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2018

Permen PPPA No. 8 Tahun 2018 menetapkan kerangka kerja untuk mengelola Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui proses seleksi, pengembangan, dan penyiapan sebagai kader pemimpin masa depan. Peraturan ini bertujuan memperbaiki pengisian jabatan struktural dan fungsional dengan mempertimbangkan kompetensi, serta mewujudkan perencanaan suksesi yang terbuka, objektif, terencana, dan akuntabel.

berlaku
Permen Nomor 1 Tahun 2017 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2017

Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tata kelola Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang dibentuk pemerintah daerah untuk memberikan layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan pidana dan perdata. UPT PPA harus dikelola dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, akuntabilitas, dan keterbukaan guna menjamin kualitas pelayanan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Pornografi, dan UU Pelayanan Publik.

dicabut
Permen Nomor 2 Tahun 2017 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2017

Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan ini mewajibkan pemerintah melibatkan masyarakat—termasuk keluarga, tokoh, organisasi, dan sektor swasta—dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak karena urusan tersebut tidak bisa diselesaikan sendiri oleh negara. Partisipasi ini menjadi landasan untuk mewujudkan tujuan nasional serta memastikan terlaksananya hak-hak perempuan dan anak sesuai dengan berbagai undang-undang perlindungan yang berlaku.

dicabut
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah