Peraturan KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Halaman 4 dari 4 · 107 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian Dan Pengelolaan Bantuan di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah jenis bantuan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi enam kategori, termasuk penambahan aturan khusus bahwa beasiswa hanya diberikan kepada non-pegawai negeri sipil. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pedoman dengan mekanisme anggaran terbaru dari Kementerian Keuangan.
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk Menteri hingga pejabat pengadaan barang dan jasa, untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) guna mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan definisi anak penyandang disabilitas dan haknya atas perlindungan khusus untuk menjamin tumbuh kembang serta rasa aman dari kekerasan dan diskriminasi. Tujuannya adalah mengatasi hambatan aksesibilitas, sarana prasarana, serta perlakuan tidak setara yang sering dialami anak penyandang disabilitas dalam berintegrasi dengan masyarakat.
Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) untuk mengatasi kendala akses layanan akibat lokasi korban yang jauh dan kurangnya upaya penjangkauan serta identifikasi kebutuhan. Satgas ini bertugas merespons laporan dugaan permasalahan perempuan dan anak guna memastikan kebenaran kasus dan memberikan layanan yang dibutuhkan sesuai kebutuhan korban.
Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan produk hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dokumen ini menggantikan peraturan lama tahun 2012 dan mencakup berbagai jenis produk hukum mulai dari peraturan menteri hingga kesepakatan bersama.
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai acuan pelaksanaan reformasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Rencana kerja ini mencakup delapan area perubahan utama, meliputi manajemen perubahan, penataan peraturan, organisasi, tata laksana, SDM, akuntabilitas, pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan periode pelaksanaan dari tahun 2015 hingga 2019.
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan dua kategori klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, yaitu "biasa" untuk informasi yang aman dipublikasikan dan "terbatas" untuk data yang jika bocor dapat mengganggu tugas kementerian. Tujuannya adalah memfasilitasi akses publik sekaligus mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja nasional untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan melibatkan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dalam upaya yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Landasan utamanya adalah hak anak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan serta kewajiban negara untuk melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat UU Perlindungan Anak.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah struktur Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menetapkan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan sebagai Pengarah Sekretariat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan pengangkatan jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman umum bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam memberikan dan mengelola bantuan kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ketentuan ini didasarkan pada tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah memastikan bantuan diberikan secara optimal dan terarah sesuai amanat undang-undang yang terkait.
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan bahwa perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak wajib berbentuk Dinas, dengan opsi tambahan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (P2TP2A) melalui peraturan daerah. Nomenklatur dan pembentukan P2TP2A ini bertujuan untuk menstandardisasi struktur organisasi di tingkat daerah guna meningkatkan layanan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak.
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang digunakan pemerintah daerah sebagai acuan dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran. Dinas terkait diklasifikasikan menjadi tiga tipe berdasarkan beban kerja dan hasil perhitungan nilai variabel: tipe A (di atas 800), tipe B (600–800), dan tipe C (400–600).
Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur penetapan peringkat jabatan struktural di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait permohonan penetapan kelas jabatan Sekretaris Deputi dan Perawat.
Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pola pengaturan arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara berjenjang ke dalam kategori unit informasi kearsipan untuk memastikan pengelolaan yang mudah dan cepat. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja kementerian, serta menjadi dasar bagi pengelolaan arsip dinamis sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Pedoman Umum Penyusunan Data Terpilah Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang Responsif Gender
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2015
Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dipimpin oleh seorang Menteri. Dokumen ini menetapkan dasar hukum dan kerangka operasional kementerian untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak guna membantu Presiden.