Peraturan KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Halaman 2 dari 4 · 107 dokumen
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan mekanisme pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan capaian kinerja bulanan, kehadiran, dan kelas jabatan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permen No. 19 Tahun 2019) untuk memberikan kepastian hukum seiring perkembangan peraturan perundang-undangan terkait.
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan prosedur dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan serta penyusunan instrumen hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menjamin kepastian hukum dan perspektif gender. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permen PPPA No. 7 Tahun 2017) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum nasional.
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Fokus utamanya adalah mengoperasionalkan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak melalui tahapan perencanaan, pendahuluan, pelaksanaan, hingga evaluasi untuk memastikan anak dapat hidup, tumbuh, dan berkembang optimal tanpa kekerasan atau diskriminasi.
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah guna melindungi dan memberdayakan perempuan serta anak yang terdampak konflik sosial. Fokus utamanya adalah memastikan hak-hak dasar, keamanan, dan partisipasi mereka dalam proses perdamaian di tengah situasi ketidakamanan.
Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar operasional bagi pegawai Kemen PPPA dalam menyediakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi lintas wilayah atau negara. Tujuannya adalah menjamin perlindungan, pemenuhan hak, dan kepastian hukum bagi korban melalui prosedur yang terstandarisasi dan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten.
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak periode 2020-2024 sebagai bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan capaian pelaksanaan selama lima tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi kelompok kerja area perubahan dan seluruh unit kerja eselon I dalam menyusun serta menjalankan rencana kerja reformasi birokrasi. Pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendukung pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Dokumen ini juga mencabut Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan bantuan saat ini.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021 guna melaksanakan ketentuan dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perlindungan anak, pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan tentang keuangan negara dan pengelolaan alokasi khusus.
Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi teknis untuk manajemen ASN di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan sistem merit. Kamus kompetensi yang disusun mencakup definisi, deskripsi, level, dan indikator perilaku terkait pengetahuan, keterampilan, serta sikap spesifik untuk setiap bidang teknis jabatan.
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan Permen No. 9 Tahun 2016 untuk menetapkan pedoman nomenklatur perangkat daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Nomenklatur ini mengatur penyebutan unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait perempuan dan anak.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan target kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk periode 2020-2024 agar lebih sistematis dan berorientasi hasil. Perubahan tersebut mulai dilaksanakan secara efektif sejak 1 Januari 2021.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Sekretariat KPAI sebagai unsur staf yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat, dengan tugas utama memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Secara fungsional, Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Menteri, sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang, mencakup layanan pengaduan, identifikasi, rehabilitasi kesehatan dan sosial, hukum, pemulangan, hingga reintegrasi sosial. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permen No. 22 Tahun 2010) untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah definisi Penyelenggara Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kerangka pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tujuannya adalah memperkuat pedoman pelaporan untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Aturan ini mengatur definisi arsip (aktif, inaktif, vital, statis) serta kewajiban instansi dalam mengelola dokumen kegiatan kedinasan sesuai prinsip dan standar kearsipan nasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar sesuai dengan perkembangan hukum demi keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Perubahan tersebut berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan mencakup seluruh ketentuan dalam lampiran peraturan yang menggantikan aturan sebelumnya.
Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan ukuran baku untuk ruang kantor, perlengkapan, dan kendaraan dinas guna meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dokumen ini juga mendefinisikan jenis-jenis ruang khusus seperti ruang CCTV, ruang konsultasi kebijakan, dan ruang layanan perempuan serta anak sebagai penunjang operasional.
Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sekaligus mengganti regulasi lama yang dianggap tidak relevan. Fokus utamanya adalah memastikan partisipasi aktif masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjamin pemenuhan hak, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan bagi perempuan dan anak.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2022 guna mengoptimalkan kualitas layanan pemberdayaan dan perlindungan. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022 serta berbagai undang-undang terkait perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, peraturan ini juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa.
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan penyesuaian kelas jabatan untuk pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pengganti aturan lama yang dianggap tidak sesuai kebutuhan organisasi. Penetapan ini didasarkan pada evaluasi beban kerja jabatan serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020
Dokumen ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk periode lima tahun (2020-2024) sebagai panduan utama perencanaan pembangunan. Dokumen ini juga menyatakan bahwa data kinerja terkait rencana tersebut terintegrasi dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penataan ulang organisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar lebih proporsional, efektif, dan efisien, serta menetapkan tugas pokok dan fungsi kementerian dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sistematis untuk perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mendukung pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Fokus utamanya adalah pada integrasi sistem perencanaan, penganggaran, perbendaharaan, dan akuntansi untuk memastikan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan penyediaan tempat, ruang, atau fasilitas khusus (Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan) di tempat kerja untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Tujuannya adalah mencegah penurunan kinerja dan produktivitas akibat perlakuan buruk di lingkungan kerja.
Standar Pelayanan bagi Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman penanganan awal, pembinaan, pendampingan, dan pemulihan bagi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. Cakupannya meliputi definisi pornografi, anak, serta upaya pemberdayaan untuk mengatasi trauma dan mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial anak agar tumbuh berkembang secara sehat.
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tujuannya adalah memulihkan kerugian berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur susunan organisasi, uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta tugas dan tanggung jawab Koordinator Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dokumen ini menetapkan pembagian wilayah kerja dan rincian fungsi teknis pada berbagai biro, termasuk pengelolaan data gender, kekerasan, serta data anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka pelindungan komprehensif bagi perempuan dan anak dari risiko kekerasan berbasis gender yang meningkat selama situasi bencana. Aturan ini mewajibkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah dan menangani kekerasan tersebut, serta menegaskan hak mereka atas rasa aman dan bebas dari perlakuan merendahkan. Dasar hukumnya bersumber pada konvensi internasional dan undang-undang nasional terkait hak asasi manusia, perlindungan anak, serta penanggulangan bencana.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Rahmat Tuhan yang Maha Es
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan panduan pengelolaan naskah dinas—termasuk jenis, format, hingga media komunikasinya—di lingkungan Kementerian PPPA untuk menjamin tertib administrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permen PPPA No. 3 Tahun 2015) guna menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi terkini.
Peta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Peta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai acuan penyusunan perencanaan program, anggaran, dan standar operasional prosedur. Peta tersebut terdiri dari tiga tingkatan, yaitu level 0 yang memuat proses utama, manajerial, dan pendukung sebagai turunan dari visi-misi, serta level 1 yang merupakan penjabaran rinci per unit kerja.