Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 6 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2020 berlaku
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerapkan manajemen risiko sebagai bagian sistem pengendalian intern untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kepatuhan regulasi. Penerapannya mencakup budaya, struktur, dan proses sistematis guna mengidentifikasi serta menangani peristiwa yang berpotensi berdampak negatif terhadap tujuan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Tentang
- MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2435
- Jumlah diDownload
- 547
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1243
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2020