Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 6 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2020 berlaku

Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerapkan manajemen risiko sebagai bagian sistem pengendalian intern untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kepatuhan regulasi. Penerapannya mencakup budaya, struktur, dan proses sistematis guna mengidentifikasi serta menangani peristiwa yang berpotensi berdampak negatif terhadap tujuan organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor
6
Tahun
2020
Tentang
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2435
Jumlah diDownload
547
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1243
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah