Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019 berlaku

Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyelenggarakan program penguatan kapasitas bagi perempuan yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota guna meningkatkan keterlibatan mereka dalam politik dan pengambilan keputusan. Program ini merupakan implementasi dari amanat UU Pemilu yang mewajibkan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon, dengan fokus pada persiapan menghadapi kampanye dan persaingan politik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor
6
Tahun
2019
Tentang
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGUATAN KAPASITAS PEREMPUAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4767
Jumlah diDownload
391
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
466
Tanggal Pengundangan
24 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah