kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Kementerian · 107 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan pelatihan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah. Isi aturan mencakup definisi operasional terkait pelatihan, kurikulum, metode pembelajaran, serta peran penyelenggara dan tenaga pengajar dalam satu kesatuan proses pembelajaran. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan pelatihan yang efektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPKS dan Peraturan Presiden terkait.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2026 2026
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis bagi pemerintah daerah dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik khusus untuk layanan perlindungan perempuan dan anak pada tahun anggaran 2026. Ketentuan ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait perlindungan perempuan dan anak, hubungan keuangan pusat-daerah, serta peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan dana nonfisik.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2026 2026
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan pedoman lama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, perlindungan data pribadi, dan pemanfaatan sistem elektronik di Kementerian PPPA. Tujuannya adalah menyesuaikan tata kelola informasi publik dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025
Permen PPPA No. 1 Tahun 2025 mengatur struktur organisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak guna mendukung kebijakan Presiden.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2025 2025
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025 sebagai bantuan pemerintah pusat kepada daerah untuk menyediakan layanan bagi korban kekerasan, perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 serta berbagai undang-undang terkait perlindungan perempuan dan anak.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menjamin hak anak berpartisipasi dalam pembangunan nasional dan daerah melalui Forum Anak sesuai usia dan tingkat kematangan mereka. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme partisipasi anak di setiap tahapan pembangunan yang terkait perlindungan anak, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2025 2025
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2025
Permen PPPA No. 4 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta evaluasi kinerja individu pegawai secara periodik. Peraturan ini juga menetapkan definisi operasional terkait istilah-istilah kunci seperti Sasaran Kinerja Pegawai, Evaluasi Kinerja Periodik, dan ketentuan jam kerja untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk periode lima tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan utama kementerian tersebut. Peraturan ini juga mengatur bahwa data dan informasi kinerja rencana strategis tersebut harus diinput ke dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2025 2025
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk mengukur serta menilai capaian pengarusutamaan gender di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota guna memastikan efektivitas penyelenggaraannya. Ketentuan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkini.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar penyelenggaraan layanan pemenuhan hak anak yang harus responsif terhadap aspek manajemen, fasilitas, produk, dan tenaga penyedia layanan demi kepentingan terbaik bagi anak. Definisi layanan mencakup upaya memenuhi hak sipil, kebebasan, kesehatan, pendidikan, serta pengasuhan yang layak tanpa diskriminasi. Peraturan ini juga mengatur kriteria infrastruktur ramah anak yang aman, nyaman, dan terlindungi dari kekerasan bagi semua anak, termasuk penyandang disabilitas.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2024 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan Permen PPPA No. 2 Tahun 2015 untuk menata pengelolaan dan pendayagunaan bersama dokumen hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah menyediakan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat guna mendukung tata pemerintahan yang baik serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2024 2024
Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan panduan lama untuk mengatur pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan melibatkan peran serta masyarakat. Definisi TPPO mencakup berbagai tindakan seperti perekrutan atau pengangkutan seseorang dengan ancaman atau penipuan untuk tujuan eksploitasi, baik dalam maupun lintas negara.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2024 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akibat evaluasi beban kerja, perubahan nomenklatur, serta perkembangan hukum yang membuat aturan sebelumnya sudah tidak sesuai. Penyesuaian ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait struktur organisasi dan tunjangan kinerja.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2024 2024
Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur wajib bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menjamin pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar ini berfungsi sebagai pedoman penilaian kinerja bagi kementerian, masyarakat, dan aparat pengawas dalam pemenuhan kebutuhan warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administratif.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2024 2024
Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2024
Permen PPPA No. 6 Tahun 2024 menetapkan pedoman bagi pemangku kepentingan untuk melakukan perlindungan anak berbasis masyarakat guna mendukung penanggulangan pekerja anak, termasuk pekerjaan terburuk bagi anak. Pedoman ini dirancang sebagai acuan sistematis dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hukum serta memastikan pemenuhan hak anak dalam menghadapi eksploitasi kerja.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2024 2024
Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar bagi lembaga penyedia layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) agar menjadi lembaga yang ramah anak. AMPK didefinisikan sebagai anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, kelompok minoritas, korban eksploitasi, penyalahgunaan zat, kekerasan, hingga penyandang disabilitas. Tujuannya adalah memastikan setiap anak berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan serta perlakuan salah.
- berlakuPermen Nomor 8 Tahun 2024 2024
Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar pelindungan khusus bagi perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender selama penanggulangan bencana, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar dan hak-hak mereka. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Permen PPPA No. 13 Tahun 2020) untuk menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah definisi RP3 sebagai fasilitas untuk perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan di tempat kerja, serta memperjelas cakupan tempat kerja dan penerima manfaatnya yang meliputi pekerja/buruh dan pegawai perempuan yang mengalami kekerasan atau diskriminasi. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan pedoman penyelenggaraan layanan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan perlindungan pekerja perempuan.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2023 2023
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023 guna mengoptimalkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan. Ketentuan ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun 2023.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2023 2023
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini membagi pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan kabupaten/kota dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan strategis nasional. Tujuannya adalah menciptakan sinergi antar tingkat pemerintahan melalui pedoman hukum yang mengatur pembagian kewenangan tersebut.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2023 2023
Satu Data Gender dan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola untuk menghasilkan data gender dan anak yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses dan dibagikan antar instansi pusat dan daerah. Fokus utamanya adalah pada definisi data gender dan anak, serta mekanisme pengelolaan melalui Walidata dan Produsen Data untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mencakup perumusan kebijakan kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, serta perlindungan hak perempuan dan anak, termasuk penyediaan layanan rujukan akhir bagi korban kekerasan. Perubahan ini juga mengatur koordinasi lintas tingkat (nasional, provinsi, internasional) dan pengelolaan data gender serta anak sebagai bagian dari tugas pokok kementerian.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2023 2023
Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Instrumen Hukum Lainnya
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan parameter untuk mengukur kesetaraan gender dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya guna menjamin hak-hak perempuan dan laki-laki dalam akses sumber daya, partisipasi pembangunan, serta pengambilan keputusan. Kesetaraan gender didefinisikan sebagai kondisi setara antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak, akses, dan manfaat pembangunan, sementara gender dipahami sebagai nilai, peran, dan tanggung jawab yang dikonstruksi secara sosial dan budaya.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah definisi "Anak" dalam penyelenggaraan Forum Anak menjadi seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perubahan ini dilakukan agar aturan lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penataan tugas serta penguatan kode etik.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2022 2022
Peta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Peta Proses Bisnis Kemen PPPA sebagai acuan untuk menyusun perencanaan program, anggaran, dan SOP guna meningkatkan hubungan kerja yang efektif antar unit organisasi. Tujuannya adalah mendokumentasikan alur kerja bisnis inti dan pendukung untuk memastikan kinerja sesuai tugas dan fungsi kementerian serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2022 2022
Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tolok ukur pelayanan publik yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara untuk menjamin penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak dilakukan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi. Standar ini mencakup definisi perlindungan, cakupan anak (termasuk anak dalam kandungan), serta kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) seperti korban kekerasan, eksploitasi, dan kelompok rentan lainnya.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2022 2022
Tata Cara Koordinasi Pemantauan Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara koordinasi pemantauan penyelenggaraan perlindungan anak sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan hak-hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, terpenuhi secara optimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2022 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah nomenklatur, tugas, dan fungsi jabatan serta mengevaluasi beban kerja untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak demi penyederhanaan birokrasi. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2022 2022
Evaluasi Dokumen Perencanaan dan Hasil Pemantauan Penyelengaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2022
Permen PPPA No. 6 Tahun 2022 mengatur mekanisme evaluasi terhadap dokumen perencanaan dan hasil pemantauan pelaksanaan pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak. Peraturan ini bertujuan memastikan upaya negara, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjamin hak-hak dasar anak serta memberikan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi rentan.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2022 2022
Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar peningkatan kualitas keluarga melalui lima dimensi utama: legalitas dan struktur, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, serta sosial budaya untuk mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak. Sebagai pengganti peraturan lama, aturan ini mewajibkan sinergi seluruh pemangku kepentingan dari berbagai sektor dalam pelaksanaan kebijakan dan program pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak.