Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2019 berlaku

Pedoman Tata Cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mencakup seluruh proses penyelesaian perkara mulai dari penyelidikan hingga pembimbingan pasca pidana. Dokumen ini mendefinisikan konsep kunci seperti pemantauan sebagai kegiatan mengamati dan mencatat pelaksanaan, evaluasi sebagai analisis hasil pemantauan, serta pelaporan sebagai penyusunan dan penyampaian hasil kegiatan tersebut. Fokus utamanya adalah memastikan koordinasi dan akuntabilitas dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, dan anak saksi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor
13
Tahun
2019
Tentang
PEDOMAN TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4083
Jumlah diDownload
384
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1594
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah