Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 1 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2017 dicabut

Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata kelola Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang dibentuk pemerintah daerah untuk memberikan layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan pidana dan perdata. UPT PPA harus dikelola dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, akuntabilitas, dan keterbukaan guna menjamin kualitas pelayanan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Pornografi, dan UU Pelayanan Publik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor
1
Tahun
2017
Tentang
TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
Jumlah dilihat
2694
Jumlah diDownload
402
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
158
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah