Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2019 berlaku

Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan semua alat dan perangkat telekomunikasi jaringan IP yang beroperasi pada layer 3 hingga 7 untuk memenuhi persyaratan teknis tertentu sebelum diperdagangkan atau digunakan di Indonesia. Persyaratan kekebalan elektromagnetik dan keselamatan listrik menjadi wajib secara penuh hanya setelah minimal dua balai uji di dalam negeri mampu melakukan pengujian sesuai standar internasional yang ditetapkan. Pemenuhan kewajiban ini diverifikasi melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
10
Tahun
2019
Tentang
PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARINGAN INTERNET PROTOCOL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 September 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6014
Jumlah diDownload
437
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1074
Tanggal Pengundangan
19 September 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/02/2012 Tahun 2012
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2012
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2013
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2013
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2013
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah