Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2019 berlaku
Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan semua alat dan perangkat telekomunikasi jaringan IP yang beroperasi pada layer 3 hingga 7 untuk memenuhi persyaratan teknis tertentu sebelum diperdagangkan atau digunakan di Indonesia. Persyaratan kekebalan elektromagnetik dan keselamatan listrik menjadi wajib secara penuh hanya setelah minimal dua balai uji di dalam negeri mampu melakukan pengujian sesuai standar internasional yang ditetapkan. Pemenuhan kewajiban ini diverifikasi melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARINGAN INTERNET PROTOCOL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6014
- Jumlah diDownload
- 437
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1074
- Tanggal Pengundangan
- 19 September 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/02/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2014