Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2019 berlaku
Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rencana induk penggunaan pita frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF) untuk penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial guna menjamin tata kelola yang tertib, efektif, dan efisien. Pita frekuensi 478–526 MHz dialokasikan untuk sistem siaran digital masa depan, sedangkan pita 526–694 MHz digunakan untuk sistem siaran digital penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) berbasis DVB-T2.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Tentang
- RENCANA INDUK FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1126
- Jumlah diDownload
- 954
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 840
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012