Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2019 berlaku

Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rencana induk penggunaan pita frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF) untuk penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial guna menjamin tata kelola yang tertib, efektif, dan efisien. Pita frekuensi 478–526 MHz dialokasikan untuk sistem siaran digital masa depan, sedangkan pita 526–694 MHz digunakan untuk sistem siaran digital penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) berbasis DVB-T2.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
6
Tahun
2019
Tentang
RENCANA INDUK FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1126
Jumlah diDownload
954
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
840
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tahun 2011
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah