Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2019 dicabut
Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan semua alat dan perangkat telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing (baik coarse maupun dense) yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, atau digunakan di Indonesia untuk memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran. Persyaratan teknis tersebut mencakup standar kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dan keselamatan listrik yang harus dipenuhi oleh produsen atau pengguna.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI WAVELENGTH DIVISION MULTIPLEXING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 September 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Jumlah dilihat
- 3532
- Jumlah diDownload
- 471
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1044
- Tanggal Pengundangan
- 12 September 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2012 Tahun 2012