Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2019 dicabut

Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan semua alat dan perangkat telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing (baik coarse maupun dense) yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, atau digunakan di Indonesia untuk memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran. Persyaratan teknis tersebut mencakup standar kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dan keselamatan listrik yang harus dipenuhi oleh produsen atau pengguna.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
9
Tahun
2019
Tentang
PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI WAVELENGTH DIVISION MULTIPLEXING
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 September 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Jumlah dilihat
3532
Jumlah diDownload
471
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1044
Tanggal Pengundangan
12 September 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2012 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah