Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2019 berlaku

Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan penyiaran simulcast (siaran ganda analog dan digital) sebagai langkah persiapan migrasi sistem penyiaran televisi di Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada komitmen nasional dan rekomendasi ITU untuk beralih dari sistem analog ke digital guna mengikuti perkembangan teknologi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
3
Tahun
2019
Tentang
PELAKSANAAN PENYIARAN SIMULCAST DALAM RANGKA PERSIAPAN MIGRASI SISTEM PENYIARAN TELEVISI ANALOG KE SISTEM PENYIARAN TELEVISI DIGITAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9427
Jumlah diDownload
426
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
712
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah