Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2019 berlaku
Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan penyiaran simulcast (siaran ganda analog dan digital) sebagai langkah persiapan migrasi sistem penyiaran televisi di Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada komitmen nasional dan rekomendasi ITU untuk beralih dari sistem analog ke digital guna mengikuti perkembangan teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELAKSANAAN PENYIARAN SIMULCAST DALAM RANGKA PERSIAPAN MIGRASI SISTEM PENYIARAN TELEVISI ANALOG KE SISTEM PENYIARAN TELEVISI DIGITAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9427
- Jumlah diDownload
- 426
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 712
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juni 2019