Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2019 berlaku

Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan semua alat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan seluler di Indonesia harus dilengkapi dengan Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mencegah peredaran perangkat ilegal dan melindungi konsumen. Operator telekomunikasi dilarang menyediakan layanan bagi perangkat yang tidak memiliki IMEI yang terdaftar dan valid dalam sistem nasional. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan keamanan jaringan, memudahkan pelacakan perangkat hilang, serta memastikan kepatuhan terhadap standar teknis yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
11
Tahun
2019
Tentang
PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2651
Jumlah diDownload
388
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1238
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah