Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2019 berlaku
Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan semua alat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan seluler di Indonesia harus dilengkapi dengan Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mencegah peredaran perangkat ilegal dan melindungi konsumen. Operator telekomunikasi dilarang menyediakan layanan bagi perangkat yang tidak memiliki IMEI yang terdaftar dan valid dalam sistem nasional. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan keamanan jaringan, memudahkan pelacakan perangkat hilang, serta memastikan kepatuhan terhadap standar teknis yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2651
- Jumlah diDownload
- 388
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1238
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2019