Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2020 berlaku
Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penundaan jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal, dan biaya izin penyiaran sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Tujuannya adalah membantu perusahaan, khususnya UMKM dan UMI, serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Pengaturan ini didasarkan pada wewenang pimpinan instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam merespons implikasi sosial ekonomi bencana nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- JATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL, BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI, KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL, DAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5261
- Jumlah diDownload
- 481
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 456
- Tanggal Pengundangan
- 06 Mei 2020