Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2020 berlaku

Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penundaan jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal, dan biaya izin penyiaran sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Tujuannya adalah membantu perusahaan, khususnya UMKM dan UMI, serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Pengaturan ini didasarkan pada wewenang pimpinan instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam merespons implikasi sosial ekonomi bencana nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
JATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL, BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI, KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL, DAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5261
Jumlah diDownload
481
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
456
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah