Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah otonom yang tidak memenuhi kewajiban alokasi Dana Desa. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan UU Desa dan pengelolaan transfer ke daerah, yang mewajibkan pemerintah pusat dapat menghentikan atau menunda penyaluran jika daerah tidak patuh pada aturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 130
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 864
- Jumlah diDownload
- 596
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 949
- Tanggal Pengundangan
- 30 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA