Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Perencanaan, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara perencanaan, pencairan, pertanggungjawaban, dan pengawasan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk mengelola kas negara dan mengatur penggunaan dana PNBP sesuai dengan undang-undang perbendaharaan dan peraturan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 101
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 936
- Jumlah diDownload
- 587
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 784
- Tanggal Pengundangan
- 13 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA