Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/Pmk.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 112 Tahun 2023 mengubah ketentuan PMK No. 84/PMK.08/2020 untuk menyesuaikan tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing dengan fleksibilitas pertanggungjawaban dan keselarasan dengan aturan penganggaran terbaru (PMK No. 62 Tahun 2023). Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam aspek pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan agar lebih terencana dan sistematis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 112
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 817
- Jumlah diDownload
- 624
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 838
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA