Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa nilai lahan hasil reklamasi dihitung dari penjumlahan biaya kegiatan pembentukan lahan (seperti penimbunan, perbaikan tanah dasar, dan pembangunan tanggul) serta nilai ekosistem terdampak (mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan). Pelaku usaha wajib menyertakan dokumen rencana anggaran dan biaya yang disusun berdasarkan komponen-komponen tersebut dalam permohonan izin pelaksanaan reklamasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PERHITUNGAN NILAI LAHAN HASIL REKLAMASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1798
- Jumlah diDownload
- 798
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 306
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA