Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bawah Pembinaan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan setiap Jabatan Fungsional di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memiliki Organisasi Profesi guna mengembangkan profesionalisme dan pembinaan kode etik, dengan ketentuan anggota wajib bergabung paling lama satu tahun sejak diangkat. Organisasi tersebut harus dibentuk paling lama lima tahun sejak jabatan fungsional ditetapkan dan dapat melibatkan unsur non-JF yang relevan dengan ruang lingkup pekerjaannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2527
- Jumlah diDownload
- 940
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 423
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA