Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menghitung kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan berdasarkan beban kerja, standar kemampuan rata-rata, dan kontribusi setiap jenjang jabatan dalam mencapai hasil kerja pengawasan perikanan. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan penyaluran pengawas perikanan yang proporsional dan efektif guna menjamin tertibnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2074
- Jumlah diDownload
- 1357
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 303
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA