Kembali
Memuat PDF…
Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pengeluaran hasil perikanan dari wilayah Indonesia, dengan mewajibkan pelaku usaha memiliki sertifikasi kelayakan (CPIB, CBIB, SKP, atau HACCP) untuk menjamin mutu dan keamanan pangan. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan dengan standar perdagangan internasional dan sistem perkarantinaan ikan yang terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 676
- Jumlah diDownload
- 586
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 961
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA