Kembali
Memuat PDF…
Permenkkp Nomor 33 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2024 berlaku

Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pengeluaran hasil perikanan dari wilayah Indonesia, dengan mewajibkan pelaku usaha memiliki sertifikasi kelayakan (CPIB, CBIB, SKP, atau HACCP) untuk menjamin mutu dan keamanan pangan. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan dengan standar perdagangan internasional dan sistem perkarantinaan ikan yang terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
33
Tahun
2024
Tentang
Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
676
Jumlah diDownload
586
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
961
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah