Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 54-permen-kp-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2018 berlaku

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54-permen-kp-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada jenjang operator (kualifikasi 2), supervisor (kualifikasi 4), dan manajer (kualifikasi 5) untuk bidang diversifikasi produk perikanan berbasis surimi. Tujuannya adalah untuk menstandarisasi kompetensi kerja di sektor tersebut melalui integrasi antara pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
54/PERMEN-KP/2018
Tahun
2018
Tentang
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6139
Jumlah diDownload
358
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1771
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah