Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 8-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/Permen-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8-permen-kp-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah penugasan pelaksanaan pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan dengan menunjuk Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai pelaksana di SKPT Morotai, serta Direktur Jasa Kelautan sebagai pelaksana di SKPT Talaud.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
8/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/Permen-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3876
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
259
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah