Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 20 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021 dicabut
Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penertiban dan pendayagunaan bagi kawasan nonhutan yang memiliki izin usaha namun sengaja tidak dimanfaatkan atau tidak dilekati hak atas tanah. Tujuannya adalah memastikan bahwa kawasan dan tanah yang telah diizinkan digunakan tidak dibiarkan terlantar tanpa kegiatan usaha yang sesuai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan
- Jumlah dilihat
- 12775
- Jumlah diDownload
- 753
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 813
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015