Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 19 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2022 berlaku
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permen No. 10 Tahun 2015) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2022
- Tentang
- LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6512
- Jumlah diDownload
- 780
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1209
- Tanggal Pengundangan
- 02 Desember 2022