Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 19 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2022 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permen No. 10 Tahun 2015) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
19
Tahun
2022
Tentang
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 November 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6512
Jumlah diDownload
780
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1209
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah