Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 11 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021 berlaku
Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, Kota, serta Rencana Detail Tata Ruang. Ketentuan ini bertujuan untuk menstandarisasi proses perencanaan tata ruang yang mencakup struktur ruang, pola ruang, serta peruntukan fungsi lindung dan budi daya di seluruh wilayah Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENYUSUNAN, PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENERBITAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN, KOTA, DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 17410
- Jumlah diDownload
- 2281
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 329
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021