Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 26 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021 berlaku
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral melalui jalur penyesuaian atau inpassing untuk memenuhi kebutuhan jabatan dan pengembangan karier di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 serta bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi dalam bidang survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7184
- Jumlah diDownload
- 475
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 831
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO