Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dengan mengubah Bagian Tata Usaha menjadi Kelompok Jabatan Fungsional dan menghapus Pasal 27 terkait. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1622
- Jumlah diDownload
- 487
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 874
- Tanggal Pengundangan
- 08 September 2022
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015