Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 20 Permenag No. 71 Tahun 2013 untuk menyederhanakan struktur organisasi Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani guna meningkatkan efisiensi dan kinerja pendidikan tinggi. Penyederhanaan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta dilakukan karena aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7290
- Jumlah diDownload
- 536
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 934
- Tanggal Pengundangan
- 15 September 2022
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013