Kembali
Memuat PDF…
Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Agama berdasarkan capaian kinerja individu, organisasi, serta penilaian reformasi birokrasi. Ketentuan ini juga menetapkan aturan khusus mengenai besaran pengurangan tunjangan untuk pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, melaksanakan tugas belajar, atau bekerja di luar ketentuan jam kerja tanpa bukti surat tugas yang sah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama
- Jumlah dilihat
- 9906
- Jumlah diDownload
- 365
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 920
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juni 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh