Kembali
Memuat PDF…
Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Anggota Badan Amil Zakat Nasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan BAZNAS sebagai lembaga berwenang mengelola zakat secara nasional dengan struktur keanggotaan yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah, serta membagi tugas pengelolaan berdasarkan proses dan objek zakat yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Badan Pelaksana bertugas mengoordinasikan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pengembangan zakat melalui penyusunan instrumen, pelaksanaan, evaluasi, serta administrasi terkait. Struktur operasional Badan Pelaksana dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Anggota Badan Amil Zakat Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5505
- Jumlah diDownload
- 387
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1317
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2016