Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian agama 2016 berlaku

Pengusulan dan Pemberian Remunerasi bagi Pejabat Pengelola Dewan Pengawas Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengusulan dan pemberian remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, serta Pegawai pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja layanan di institusi tersebut dengan memberikan insentif finansial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan BLU.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
6
Tahun
2016
Tentang
PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA DEWAN PENGAWAS SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1805
Jumlah diDownload
349
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
142
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah