Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian agama 2016 berlaku

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dalam Pengelolaan Zakat

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban BAZNAS dan LAZ dalam memberikan bukti setor, mendistribusikan zakat sesuai syariat, serta melakukan pencatatan dan pelaporan berkala yang diaudit kepada BAZNAS dan pemerintah daerah. Selain itu, peratuaan ini juga menetapkan kewajiban bagi amil zakat perseorangan atau perkumpulan untuk memberitahukan pengelolaan zakat yang mereka lakukan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM PENGELOLAAN ZAKAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5175
Jumlah diDownload
431
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
141
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah