Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 24 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian agama 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 tentang penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan menghapus ayat (2) huruf g dan mengubah ayat (3). Perubahan ini bertujuan menyesuaikan persyaratan bank yang ditunjuk untuk menerima setoran biaya haji sesuai dengan perkembangan regulasi terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
24
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7889
Jumlah diDownload
383
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
766
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah