Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 tentang penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan menghapus ayat (2) huruf g dan mengubah ayat (3). Perubahan ini bertujuan menyesuaikan persyaratan bank yang ditunjuk untuk menerima setoran biaya haji sesuai dengan perkembangan regulasi terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7889
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 766
- Tanggal Pengundangan
- 19 Mei 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013