Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 37 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian agama 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenag No. 37 Tahun 2016 mengubah aturan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya nikah atau rujuk yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan demi meningkatkan efektivitas penggunaan dana tersebut. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait PNBP, tata cara penggunaan anggaran, serta organisasi Kementerian Agama yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
37
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4583
Jumlah diDownload
327
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1255
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah