Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenag No. 37 Tahun 2016 mengubah aturan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya nikah atau rujuk yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan demi meningkatkan efektivitas penggunaan dana tersebut. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait PNBP, tata cara penggunaan anggaran, serta organisasi Kementerian Agama yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4583
- Jumlah diDownload
- 327
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1255
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2016