Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasihaji dan Bandar Udara Debarkasi Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara penetapan bandar udara embarkasi (tempat keberangkatan) dan debarkasi (tempat kedatangan) jemaah haji ke serta dari Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN BANDAR UDARA EMBARKASIHAJI DAN BANDAR UDARA DEBARKASI HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8175
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1624
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2020