Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 36 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian agama 2020 berlaku

Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasihaji dan Bandar Udara Debarkasi Haji

Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara penetapan bandar udara embarkasi (tempat keberangkatan) dan debarkasi (tempat kedatangan) jemaah haji ke serta dari Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
36
Tahun
2020
Tentang
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN BANDAR UDARA EMBARKASIHAJI DAN BANDAR UDARA DEBARKASI HAJI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8175
Jumlah diDownload
391
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1624
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah