Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan kuota haji khusus untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan ibadah. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perseroan terbatas, penerbangan, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan haji. Tujuannya adalah memperbarui aturan yang sebelumnya ada dalam Permenag Nomor 23 Tahun 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4563
- Jumlah diDownload
- 1000
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 393
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2019