Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agama 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan kuota haji khusus untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan ibadah. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perseroan terbatas, penerbangan, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan haji. Tujuannya adalah memperbarui aturan yang sebelumnya ada dalam Permenag Nomor 23 Tahun 2016.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
7
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4563
Jumlah diDownload
1000
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
393
Tanggal Pengundangan
08 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah