Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 18 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agama 2019 berlaku

Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Badan Litbang dan Diklat sebagai unit eselon I yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan serta penyediaan bahan pertimbangan kebijakan. Kepala Badan wajib menyusun rencana strategis lima tahunan, menetapkan standar mutu, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri minimal satu kali per tahun. Jenis penelitian mencakup dasar dan terapan, sedangkan pengembangan meliputi kajian, seminar, workshop, simposium, dan diskusi kelompok terfokus yang diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Badan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
18
Tahun
2019
Tentang
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG AGAMA DAN KEAGAMAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 September 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8721
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1047
Tanggal Pengundangan
12 September 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah