Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian rekomendasi dari Kementerian Agama untuk organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum namun memiliki kekhususan di bidang keagamaan, sebagai syarat pengajuan pendaftaran ke Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan pelaksanaannya untuk memastikan Ormas tersebut memenuhi aspek keagamaan sebelum didaftarkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DAN MEMILIKI KEKHUSUSAN DI BIDANG KEAGAMAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5727
- Jumlah diDownload
- 413
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 925
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2019