Kembali
Memuat PDF…
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Agama melakukan konfirmasi status wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu, seperti penerbitan izin. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemantauan kepatuhan perpajakan dan mencegah korupsi dalam pelayanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA KEMENTERIAN AGAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3202
- Jumlah diDownload
- 331
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1132
- Tanggal Pengundangan
- 03 Oktober 2019