Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 22 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agama 2019 berlaku

Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Kementerian Agama melakukan konfirmasi status wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu, seperti penerbitan izin. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemantauan kepatuhan perpajakan dan mencegah korupsi dalam pelayanan publik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
22
Tahun
2019
Tentang
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3202
Jumlah diDownload
331
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1132
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah