Kembali
Memuat PDF…
Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur upaya perlindungan bagi individu yang menggunakan jasa sistem pembayaran (seperti transfer dana, kartu, dan uang elektronik) dari penyelenggara yang berizin Bank Indonesia. Prinsip utamanya mencakup keadilan, transparansi, perlindungan data, serta penanganan pengaduan yang efektif, dengan kewajiban bagi konsumen untuk bersikap itikad baik dan memberikan informasi yang akurat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/1/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Januari 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7380
- Jumlah diDownload
- 389
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 10
- Nomor Tambahan
- 5498
- Tanggal Pengundangan
- 21 Januari 2014
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY