Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11-33-pbi-2009 Tahun 2009 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2009 dicabut

Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-33-pbi-2009 Tahun 2009

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang harus efektif, mematuhi prinsip syariah, serta melindungi kepentingan para pemangku kepentingan. Aturan ini didasarkan pada UU Perbankan Syariah dan UU Perseroan Terbatas untuk memastikan kepatuhan terhadap nilai etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
11/33/PBI/2009
Tahun
2009
Tentang
PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
DARMIN NASUTION
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Jumlah dilihat
174
Jumlah diDownload
98
Tahun Pengundangan
2009
Nomor Pengundangan
175
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2009
Pejabat Pengundangan
PATRIALIS AKBAR

Relasi peraturan

Dicabut oleh

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah