Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-33-pbi-2009 Tahun 2009
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang harus efektif, mematuhi prinsip syariah, serta melindungi kepentingan para pemangku kepentingan. Aturan ini didasarkan pada UU Perbankan Syariah dan UU Perseroan Terbatas untuk memastikan kepatuhan terhadap nilai etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 11/33/PBI/2009
- Tahun
- 2009
- Tentang
- PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2009
- Pejabat yang Menetapkan
- DARMIN NASUTION
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
- Jumlah dilihat
- 174
- Jumlah diDownload
- 98
- Tahun Pengundangan
- 2009
- Nomor Pengundangan
- 175
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2009
- Pejabat Pengundangan
- PATRIALIS AKBAR
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024