Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10-33-pbi-2008 Tahun 2008
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 mencabut dan menarik dari peredaran uang kertas pecahan 10.000, 20.000, 50.000, dan 100.000 rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 yang dinyatakan tidak berlaku sejak 31 Desember 2008. Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut di Bank Indonesia atau Bank Umum hingga 30 Desember 2013, kemudian hanya di Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018, dengan hak penukaran berakhir setelah 10 tahun dari tanggal pencabutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 10/33/PBI/2008
- Tahun
- 2008
- Tentang
- Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Jumlah dilihat
- 9842
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2008
- Nomor Pengundangan
- 180
- Tanggal Pengundangan
- 25 November 2008