Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10-33-pbi-2008 Tahun 2008 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2008 unknown

Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10-33-pbi-2008 Tahun 2008

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 mencabut dan menarik dari peredaran uang kertas pecahan 10.000, 20.000, 50.000, dan 100.000 rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 yang dinyatakan tidak berlaku sejak 31 Desember 2008. Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut di Bank Indonesia atau Bank Umum hingga 30 Desember 2013, kemudian hanya di Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018, dengan hak penukaran berakhir setelah 10 tahun dari tanggal pencabutan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
10/33/PBI/2008
Tahun
2008
Tentang
Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Jumlah dilihat
9842
Jumlah diDownload
429
Tahun Pengundangan
2008
Nomor Pengundangan
180
Tanggal Pengundangan
25 November 2008

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah