Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11-2-pbi-2009 Tahun 2009 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2009 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-2-pbi-2009 Tahun 2009

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini merevisi kriteria penilaian kualitas kredit bank, yang kini dapat ditentukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit di bawah Rp1 miliar atau bagi kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga Rp20 miliar jika bank tersebut memenuhi standar risiko dan rasio tertentu. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pembiayaan sektor riil di tengah krisis keuangan global dengan tetap menerapkan manajemen risiko yang memadai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
11/2/PBI/2009
Tahun
2009
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9973
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2009
Nomor Pengundangan
28
Nomor Tambahan
4977
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2009

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah