Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-2-pbi-2009 Tahun 2009
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini merevisi kriteria penilaian kualitas kredit bank, yang kini dapat ditentukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit di bawah Rp1 miliar atau bagi kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga Rp20 miliar jika bank tersebut memenuhi standar risiko dan rasio tertentu. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pembiayaan sektor riil di tengah krisis keuangan global dengan tetap menerapkan manajemen risiko yang memadai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 11/2/PBI/2009
- Tahun
- 2009
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9973
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2009
- Nomor Pengundangan
- 28
- Nomor Tambahan
- 4977
- Tanggal Pengundangan
- 29 Januari 2009