Kembali
Memuat PDF…
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10-35-pbi-2008 Tahun 2008
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia sebagai solusi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kesulitan likuiditas akibat mismatch arus dana. BPR yang memenuhi syarat, seperti memiliki tingkat kesehatan "Cukup Sehat", rasio modal minimal 8%, dan arus kas negatif selama 14 hari terakhir, dapat mengajukan pinjaman dengan plafon maksimal sebesar kebutuhan pendanaan untuk mencapai rasio kas 10%.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 10/35/PBI/2008
- Tahun
- 2008
- Tentang
- Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2008
- Pejabat yang Menetapkan
- BOEDIONO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
- Jumlah dilihat
- 181
- Jumlah diDownload
- 130
Relasi peraturan
Dicabut oleh