Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2009 berlaku

Uang Elektronik (Electronic Money)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur definisi, jenis, dan prinsip dasar uang elektronik sebagai alat pembayaran yang nilai uangnya disimpan secara elektronik, diterbitkan oleh bank atau lembaga selain bank, serta membedakan statusnya dari simpanan perbankan. Tujuannya adalah memberikan kerangka hukum yang lebih lengkap untuk menjamin kelancaran dan keamanan penyelenggaraan uang elektronik seiring perkembangan teknologi informasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
11/12/PBI/2009
Tahun
2009
Tentang
Uang Elektronik (Electronic Money)
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3028
Jumlah diDownload
754
Tahun Pengundangan
2009
Nomor Pengundangan
65
Nomor Tambahan
5001
Tanggal Pengundangan
13 April 2009

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah